Pendidikan

Satuan Pendidikan Verifikasi Data Penerima PIP, Yuk, Cek Syaratnya!

Kemendikbudristek sudah mulai menjaring penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan mendapat KIP. Satuan pendidikan alias sekolah sudah mulai memverifikasi data siswanya.
  • 5 November 2023
  • admin
  • PIP
  • Kemendikbudristek
  • KIP
  • beasiswa

Tinggal dua bulan menuju tahun 2024. Itu berarti tahu ajaran 2024/2025 di setiap sekolah juga sudah dekat. Selain sudah mulai dibukannya penerimaan siswa baru di beberapa sekolah, Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga mulai menjaring penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

PIP yang bertujuan memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa tidak mampu sekolah mulai dari tingkat dasar hingga tinggi ini sangat bermanfaat. Anak Indonesia tidak hanya mendapatkan beasiswa untuk biaya spp tetapi juga fasilitas sekolah.

Tidak heran peminatnya banyak sekali. Bahkan, ada juga siswa dari kalangan mampu ingin mendapatkannya. 

Oleh karena itu PIP akan melakukan verifikasi ulang. Satuan pendidikan diminta kembali memasukkan nama siswa-siswa yang akan menerima beasiswa dari pemerintah ini agar lebih tepat sasaran.

Syarat Pengajuan PIP hingga Terima KIP

Dalam RAPBN yang telah diajukan pada bulan Agustus 2023, anggaran  bansos dan bantuan beasiswa pendidikan diajukan Rp35,94 triliun. Itu berarti naik sebanyak lima kali lipat dibandingkan pertama kali program diadakan, 10 tahun yang lalu.

PIP merupakan bantuan kepada peserta didik, baik siswa sekolah dasar dan menengah dan mahasiswa di perguruan tinggi yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Dengan demikian kelompok masyarakat Indonesia di sini mempunyai   perluasan akses dan kesempatan belajar yang sama dengan generasi muda lain.

Mereka yang mendaftar PIP dan diterima akan mendapat KIP untuk sejumlah dana yang diperoleh.

Tentu saja syarat utama pengajuan, sesuai dengan namanya adalah sebagai berikut.

- Siswa sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD sampai SMA dan sederajat) dan pendidikan tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin dan rentan miskin. Mereka yang dipertimbangkan: Peserta didik dari Program Keluarga Harapan; Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera; Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah  panti sosial/panti asuhan; Peserta didik yang terkena dampak bencana alam; Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan ingin kembali bersekolah; Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, orang tua mengalami PHK, berada di daerah konflik, keluarga terpidana, orang tua di LP, dan memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.

Untuk mengetahui apakah Anda atau keluarga ada dalam program pemerintah penerima bansos, silakan cek di web kemensos ini. Jika tidak, peserta didik dapat mengajukan pendaftaran melalui kepala sekolah.

Untuk Anda yang ingin mengetahui informasi dan berita pendidikan mengakses link berikut. Semua yang ada di sini dapat bermanfaat sebagai guru, orang tua, dan anggota masyarakat yang peduli dengan pendidikan. Yuk, cek web kami! Daftarkan juga diri Anda untuk memperoleh berbagai kemudahan, termasuk sekolah dan guru yang ingin meningkatkan kualitas diri.

- Siswa mendaftarkan diri melalui satuan pendidikan atau sekolah asa dengan melengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

 

Chat Icon