Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memverifikasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Mereka yang datanya tidak sesuai, ganda, dan permasalahan lainnya akan diselesaikan.
Selain itu, PIP sebagai penyalur bantuan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga membuka pendaftaran penerima baru.
Semuanya dilakukan secara serempak di setiap satuan pendidikan. Lembaga yang bersentuhan langsung dan diharapkan mengenali dengan baik kondisi anak didiknya.
Jadwal Daftar PIP Hingga Keputusan Penerima KIP
RAPBN tahun 2024 sudah disahkan oleh Komisi X DPR RI. Wakil rakyat di sana sudah memutuskan anggaran sebesar Rp98,9 triliun untuk pendidikan. Dana tersebut mencakup eningkatan tunjangan guru, PIP untuk siswa sekolah dasar dan menengah hingga KIP kuliah, dan Program Merdeka Belajar yang rencana akan diaplikasikan di semua sekolah pada tahun 2024.
Sebagai informasi, PIP adalah bantuan berupa uang cash atau tunai untuk membayar uang sekolah dan perlengkapan lainnya guna perluasan akses dan kesempatan belajar. Bantuan diberikan kepada siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Komisi X DPR RI menilai, pelaksanaan PIP dan KIP KUliah pada tahun sebelumnya sangat efektif dalam perluasan akses pendidikan. Partisipasi pendidikan meningkat. Oleh karena itu pengajuan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disetujui.
Sesuai dengan syarat dan namanya, siswa dan mahasiswa yang mungkin menerima bantuan PIP hingga mendapatkan KIP sejatinya sudah terdaftar. Namun, bagi yang belum, dapat mendaftar di satuan pendidikan dengan melengkapi dokumen Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Jika memenuhi persyaratan, mereka akan masuk nominasi penerima PIP.
Kemendikbudristek sudah membuka pendaftaran PIP 2024 per Oktober 2023 lalu. Berkaca dari tahun sebelumnya, pendaftaran untuk tahun ajaran 2024/2025 akan ditutup pada bulan Januari 2023.
Seharusnya setiap kepala satuan pendidikan sudah mengetahui siswa mana saja yang layak untuk mendapatkan bantuan dan mendaftarkan diri. Namun, jika kamu tergolong keluarga tidak mampu dan belum terdaftar bisa mengeceknya ke sekolah.
PIP untuk siswa sekolah dasar dan menengah tidak dapat didaftarkan secara mandiri. Namun, jika siswa sudah mendapatkannya sampai jenjang pendidikan SMA dan sederajat, otomatis sudah berlaku pula untuk KIP Kuliah. Kamu tinggal mengubah data atau tinggal mengeceknya di laman resmi Kemedikbudristek.
Pendaftaran siswa PIP dilakukan satuan pendidikan untuk mempermudah orang tua. Ada banyak formulir yang harus diisi secara online. Selain itu, cara ini juga untuk menjaga keakuratan data hingga tidak ada penerima yang tidak tepat sasaran atau ganda karena salah input. Bagaimana pun sejumlah dana yang diberikan oleh pemerintah adalah untuk siswa dan mahasiswa dari keluarga tergolong tidak mampu.